Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

UMKM Kini Wajib Bayar Pajak, Ini Rinciannya

ByAdmin Gelanggang

Jun 20, 2025

Pemerintah menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini tetap dikenakan kewajiban membayar pajak, meskipun dengan tarif khusus yang lebih ringan. Aturan ini mengacu pada kebijakan perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan peraturan sebelumnya terkait tarif pajak final.

UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final. Namun, bagi yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari total omzet bulanan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyebutkan bahwa tarif ringan 0,5% ini memiliki batas waktu penggunaan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (perorangan): maksimal 7 tahun

  • Badan usaha seperti CV, koperasi, atau firma: maksimal 4 tahun

  • Perseroan Terbatas (PT): maksimal 3 tahun

Meski begitu, pemerintah telah memberi kelonggaran dengan memperpanjang masa transisi tarif 0,5% hingga akhir 2025. Setelah masa tersebut berakhir, UMKM wajib menggunakan skema perpajakan umum, seperti membuat pembukuan dan mengikuti tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, atau memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jika memenuhi syarat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran pajak di kalangan pelaku UMKM sambil memberikan kemudahan dan masa adaptasi yang cukup.

Baca berita lengkapnya hanya di: https://gelanggangnews.com/