GelanggangNews – Buleleng – Polres Buleleng menetapkan warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial AM (29) sebagai tersangka kasus penusukan karyawan hotel di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Unit (Kanit) I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Sudah dilakukan gelar perkara. Statusnya naik menjadi tersangka,” kata Yulio saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Yulio menjelaskan bahwa AM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengantongi setidaknya dua alat bukti. Bukti pertama yakni sebilah pisau stainless sepanjang 30 sentimeter yang digunakan AM untuk menyerang korban berinisial IBP. Bukti kedua adalah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan kejadian penusukan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan hotel di Kabupaten Buleleng ditusuk oleh WNA asal Inggris berinisial AM pada Senin (5/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita. Peristiwa bermula saat AM datang mengendarai mobil Suzuki Fronx putih ke area parkir hotel.
Korban yang merupakan pegawai front office berinisial IBP kemudian menghampiri AM untuk menanyakan keperluannya. Namun, belum diketahui penyebab pastinya, keduanya terlibat cekcok dan adu mulut. AM lalu tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri dan tangan. Setelah menyerang korban, AM melarikan diri menggunakan mobil. Polisi kemudian mengejar AM hingga berhasil menangkapnya di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, pada malam yang sama.












