JAKARTA — Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali memberikan keterangan yang menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk dalam sidang lanjutan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999. Selain itu, pernyataan ahli tersebut semakin memperkuat posisi hukum MNC dalam sengketa tersebut.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat pada Rabu (12/11/2025), Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris tunjukkan dokumen ada seller dan buyer kepada saksi ahli CMNP, Paripurna Poerwoko Sugarda dari Fakultas Hukum UGM. Dokumen itu menampilkan pihak penjual dan pihak pembeli secara jelas, sementara itu, dokumen tersebut juga memuat tanda tangan serta stempel resmi para pihak.
Hotman kemudian meminta saksi ahli menilai unsur esensial dokumen tersebut. “Apakah ini jual beli?” tanya Hotman. Dengan cepat, saksi ahli menjawab, “Tentu, itu jual beli.” Hotman langsung menutup pertanyaan dengan ucapan singkat, “Terima kasih.”
Setelah persidangan, Hotman menyampaikan penilaian bahwa seluruh keterangan saksi ahli kembali menguntungkan MNC. “Kesaksian ahli menguntungkan kita 100%,” ujar Hotman. Ia juga menegaskan bahwa nilai transaksi, penerimaan uang tunai, serta isi perjanjian semakin memperlihatkan praktik jual beli. Karena itu, ia menilai seluruh saksi ahli yang diajukan CMNP justru memperkuat posisi MNC.
Publik Mulai Pertanyakan Restitusi Pajak CMNP
Di sisi lain, kasus ini memicu sorotan publik terhadap CMNP. CMNP sebelumnya menerima restitusi pajak terkait NCD yang kini mereka sebut bodong. Akibatnya, publik mempertanyakan kemungkinan adanya pengajuan restitusi yang tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan negara. Selanjutnya, persidangan akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk memperdalam fakta hukum. (*)

