Jakarta, Gelanggang News – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membeberkan rincian kerangka kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia. Perjanjian ini mencakup serangkaian poin penting terkait tarif resiprokal, ekspor-impor, dan regulasi lintas sektor strategis.
Dalam pernyataan resmi Gedung Putih yang dirilis Selasa (22/7) waktu setempat, disebutkan bahwa kesepakatan ini menjadi terobosan besar dalam membuka pasar Indonesia bagi produk dan layanan Amerika Serikat, yang sebelumnya dianggap sangat terbatas.
Berikut poin-poin utama dalam kesepakatan tersebut:
1. Tarif Ekspor-Impor Disesuaikan
Semua barang asal Indonesia yang diekspor ke AS akan dikenakan tarif 19 persen. Sebaliknya, produk ekspor dari AS ke Indonesia akan dibebaskan dari tarif, atau dikenai tarif 0 persen. Ini merupakan perubahan besar mengingat sebelumnya tarif ekspor Indonesia ke AS rata-rata hanya 8 persen, sementara produk AS dikenakan sekitar 3 persen tarif oleh Indonesia.
2. Produk Amerika Bebas dari Aturan TKDN
Indonesia akan memberikan pengecualian atas aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk-produk buatan AS, termasuk kendaraan, obat-obatan, kosmetik, hingga alat kesehatan. Sertifikat dari FDA AS juga akan diakui tanpa perlu proses sertifikasi ulang.
Selain itu, pembatasan seperti inspeksi prapengiriman dan verifikasi tambahan untuk produk impor dari AS juga akan dihapus.
3. Pelonggaran Impor Produk Pertanian dan Makanan AS
Produk pertanian dan makanan asal AS akan dikecualikan dari berbagai aturan ketat seperti lisensi impor dan neraca komoditas. Pemerintah Indonesia juga akan mengakui pengawasan otoritas AS terhadap fasilitas produksi makanan seperti daging sapi, ayam, dan susu.
4. Pengawasan terhadap Negara Ketiga
AS dan Indonesia sepakat untuk menyusun regulasi ketat terkait asal barang guna mencegah pihak ketiga memanfaatkan celah perdagangan bilateral kedua negara.
5. Data Pribadi Bisa Dipindahkan ke AS
Indonesia akan memberi kepastian hukum atas pemindahan data pribadi ke AS, mengakui bahwa AS memiliki sistem perlindungan data pribadi yang setara dengan regulasi Indonesia. Selain itu, Indonesia juga akan mendukung moratorium bea masuk atas transmisi digital di forum WTO.
6. Larangan terhadap Tenaga Kerja Asing Secara Paksa
Indonesia menyatakan komitmen untuk melarang impor tenaga kerja asing yang dilakukan secara paksa dan mendukung hak pekerja serta serikat untuk berserikat.
7. Penghapusan Larangan Ekspor Mineral
Pemerintah Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor terhadap sejumlah komoditas strategis, termasuk mineral penting, ke pasar Amerika Serikat.
8. Penambahan Impor Produk AS
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia akan meningkatkan volume impor dari AS, terutama di sektor pertanian, energi, dan dirgantara, yang diharapkan turut meningkatkan nilai ekspor AS.
📌 Artikel lengkap ini dipublikasikan di: Gelanggang News

