Seorang pria berinisial D (33) saat ini sedang mendapatkan perawatan medis setelah mengalami penusukan oleh GS (28), akibat sebuah insiden yang terjadi di perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Insiden ini bermula dari pembuatan polisi tidur (speed bump) yang menimbulkan ketegangan antara keduanya.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, mengungkapkan bahwa meskipun korban masih dirawat di rumah sakit, ia sudah dapat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Korban kini masih berada dalam perawatan di rumah sakit, namun ia sudah bisa dimintai keterangan oleh penyidik,” jelasnya dalam wawancara pada Rabu (19/2/2025).

Sementara itu, pelaku berinisial GS telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian kini mengenakan beberapa pasal terhadapnya, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
“GS telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini,” ujar AKP Silfi. “Kami kenakan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP, serta Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” lanjutnya.
Kasus ini kembali menyoroti akibat dari permasalahan kecil yang bisa berujung pada kekerasan. Pihak berwajib akan terus menyelidiki dan menangani kasus ini dengan serius.
Sumber: www.gelanggangnews.com
