Tiga Oknum LSM Garuda Sakti Indonesia Ditangkap Usai Terbukti Memeras Kepala Sekolah di Palas

Tiga Oknum LSM Garuda Sakti Indonesia Ditangkap Usai Terbukti Memeras Kepala Sekolah di Palas

Tiga individu yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Sakti Indonesia ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Lawas karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sosa Julu, Kabupaten Palas. Mereka memanfaatkan kedudukan mereka untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang dengan dalih memeriksa penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, menjelaskan bahwa ketiga tersangka, yang berinisial BTZ (48), AZ (54), dan AL (47), mendatangi sekolah dengan alasan untuk melakukan pengecekan penggunaan dana BOS pada tahun 2023 dan 2024. Namun, modus operandi mereka ternyata berbeda, yakni meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mengungkapkan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana tersebut.

Peristiwa ini semakin memanas saat ketiga pelaku mengikuti Kepala Sekolah hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut, dan akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di sana, korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000 yang disimpan dalam sebuah amplop kuning.

Tiga Oknum LSM Garuda Sakti Indonesia Ditangkap Usai Terbukti Memeras Kepala Sekolah di Palas

Setelah memberikan uang, Kepala Sekolah yang merasa terancam segera menghubungi pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Padang Lawas segera melakukan tindakan cepat dan mengamankan ketiga pelaku saat mereka berusaha meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang hasil pemerasan, dua ponsel, serta sejumlah surat tugas dan kartu pers yang mereka bawa.

Kapolres Palas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi segala bentuk tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, terutama yang menyasar sektor pendidikan. Ia juga mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menghadapi situasi serupa.

“Tindak pidana pemerasan terhadap tenaga pendidik tak akan kami tolerir. Kami akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Diari Astetika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *