GelanggangNews – DELI SERDANG – Dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tercoreng oleh aksi nekat seorang tenaga pendidik. Seorang guru sekolah swasta berinisial AS (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.
Kronologi Penangkapan: Penyamaran Polisi
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyusun strategi dengan melakukan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.
Petugas awalnya berpura-pura memesan sabu seberat 50 gram kepada tersangka. Saat transaksi berlangsung pada Senin (13/4/2026), polisi langsung meringkus AS beserta barang bukti awal tersebut. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka.
Barang Bukti Fantastis di Rumah Tersangka
Dalam penggeledahan di rumah AS, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah yang mengejutkan. Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sabu-sabu: Dua paket besar dengan berat masing-masing 1.014,7 gram dan 1.096,6 gram (Total lebih dari 2 kg).
Ekstasi: Sebanyak 2.000 butir pil berwarna hijau.
Peralatan Pendukung: Timbangan elektrik, bungkusan plastik klip kosong, sendok sabu, ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional.
Motif Ekonomi: Tergiur Keuntungan Besar
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama sang oknum guru terjun ke dunia hitam adalah faktor ekonomi. AS mengaku tergiur dengan selisih harga jual yang sangat tinggi.
“Tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan modal Rp250 juta per kilogram. Rencananya, ia akan menjual kembali dengan target keuntungan mencapai Rp10 juta per kilogram. Jadi dari 2 kg sabu, ia mengincar keuntungan bersih Rp20 juta,” jelas Andy Arisandi.
Pengejaran Pemasok (DPO)
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini. Diketahui, barang haram tersebut dipasok oleh seseorang berinisial R, yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AS kini telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam jeratan hukum berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Pihak kepolisian juga tengah mendalami seberapa lama oknum guru ini telah menjalankan bisnis ilegalnya dan apakah ada keterlibatan pihak lain di lingkungan kerjanya.









