GelanggangNews – BOGOR – Jagat maya baru-baru ini dihebohkan dengan video penangkapan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Pria berusia 41 tahun tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat dikepung oleh warga setempat.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan rekaman video yang beredar pada Senin (11/5/2026), pelaku terlihat diamankan di sebuah ruangan sebelum akhirnya digelandang ke dalam mobil polisi. Penangkapan ini bermula dari kecurigaan dan inisiatif warga yang kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwajib.
Kapolsek Bogor Utara, Kompol Enjo Sutarjo, mengonfirmasi bahwa insiden memilukan tersebut terjadi pada Jumat (8/5) petang, tepatnya saat waktu Maghrib.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang telah diamankan oleh warga. Setelah dikonfirmasi, pria tersebut adalah terduga pelaku (pencabulan),” ujar Kompol Enjo.
Penanganan Kasus oleh Polresta Bogor Kota
Mengingat korban masih berusia 14 tahun dan masuk dalam kategori anak di bawah umur, Unit Reskrim Polsek Bogor Utara segera melakukan koordinasi dengan satuan unit khusus. Pelaku yang identitasnya kini tengah didalami lebih lanjut itu langsung dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penanganan kasus tersebut:
Waktu Kejadian: Jumat, 8 Mei 2026, sekitar waktu Maghrib.
Identitas Terduga Pelaku: Seorang pria berusia 41 tahun.
Korban: Anak laki-laki berusia 14 tahun.
Status Hukum: Kasus kini resmi dilimpahkan ke Satres PPA & PPO Polresta Bogor Kota.
“Piket Pawas segera menuju lokasi untuk mengamankan laki-laki tersebut. Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, penanganannya kami serahkan sepenuhnya kepada Unit PPA Polresta Bogor Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Enjo.
Catatan: Kejadian ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas anak di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.












