GelanggangNews – PASURUAN – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang siswa kelas 1 SD di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak akhir yang tak terduga. Terdakwa utama, M. Afandi (32), dilaporkan meninggal dunia saat masih dalam status penahanan, Minggu (8/3/2026).
Meninggalnya Afandi secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri setempat, tepat sebelum majelis hakim membacakan vonis atas perbuatannya.
Kondisi Kesehatan yang Menurun di Rutan
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Sambisirah, Abdur Rohim, kondisi kesehatan Afandi memang dikabarkan terus merosot selama mendekam di rumah tahanan (Rutan). Meski belum diketahui secara pasti diagnosa medis yang dideritanya, Afandi sempat dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan darurat.
“Informasi yang saya dapat, kondisinya memang sudah menurun sejak berada di rutan. Ia dinyatakan meninggal dunia di RSUD Bangil pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Abdur Rohim, Senin (9/3).
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Afandi langsung dipulangkan ke kampung halamannya. Proses pemakaman dilakukan secara sederhana pada Senin dini hari sekitar pukul 00.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa setempat dengan pengawalan dan kehadiran beberapa warga sekitar.
Perjalanan Kasus yang Terhenti
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa status perkara Afandi sebenarnya sudah cukup jauh di persidangan. Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menjelaskan bahwa terdakwa sudah menjalani serangkaian agenda sidang.
“Sudah sidang beberapa kali di pengadilan. Namun, hingga yang bersangkutan mengembuskan napas terakhir, vonis atau putusan hukum tetap dari hakim memang belum sempat dijatuhkan,” jelas Iptu Joko.
Mengingat Kembali Tragedi Belencong
Kasus yang menjerat Afandi ini sempat menggemparkan warga Pasuruan pada pertengahan tahun lalu. Tepatnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025, seorang bocah berusia 7 tahun bernama M. Haidar Musthofa ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rumahnya di Dusun Areng-areng.
Bocah malang tersebut menderita luka fatal di bagian kepala setelah dihantam menggunakan belencong (alat gali tanah/pertukangan) oleh Afandi, yang merupakan tetangganya sendiri. Motif di balik aksi sadis tersebut menjadi pusat perhatian selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
Dengan meninggalnya terdakwa, secara hukum pidana, tuntutan terhadap Afandi dinyatakan gugur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.









