Jakarta – Pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam produk Minyakita di pasaran. Sejumlah kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya terisi sekitar 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual Minyakita juga terpantau melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Temuan ini mencuat saat Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, pada Sabtu (8/3/2025).
Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai fenomena ini terjadi akibat beberapa faktor, terutama tingginya biaya bahan baku.
HET Minyakita saat ini ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter sejak 14 Agustus 2024, naik dari sebelumnya Rp14.000 per liter. Namun, harga jual Minyakita yang lebih tinggi dari HET bukanlah hal baru. Menurut Khudori, harga yang melampaui HET ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023.
Harga bahan baku utama Minyakita, yakni minyak sawit mentah (CPO), dalam enam bulan terakhir berada di kisaran Rp15.000–16.000 per kilogram. Dengan tingkat konversi CPO ke minyak goreng sebesar 68,28 persen dan perhitungan 1 liter minyak setara dengan 0,8 kilogram CPO, maka agar Minyakita bisa diproduksi dengan harga sesuai HET, harga maksimal CPO seharusnya hanya Rp13.400 per kilogram.
“Angka tersebut baru menghitung biaya bahan baku, belum termasuk biaya produksi, distribusi, serta margin keuntungan. Jika semua faktor diperhitungkan, harga CPO harus lebih rendah lagi agar bisnis ini tetap berjalan,” ungkap Khudori.
Ia menekankan bahwa dengan harga CPO saat ini dan kebijakan harga jual maksimal dari produsen ke Distributor 1 (D1) sebesar Rp13.500 per liter, produsen terancam mengalami kerugian.
Dalam kondisi ini, produsen dihadapkan pada dua pilihan sulit. Pertama, menjual Minyakita sesuai dengan HET tetapi dengan menurunkan kualitas, termasuk mengurangi isi kemasan. Kedua, tetap mempertahankan kualitas produk dengan isi sesuai standar, tetapi menjual dengan harga di atas HET.
“Kedua skenario ini jelas melanggar aturan. Namun, jika kebijakan yang ada tidak memungkinkan bisnis tetap berjalan tanpa merugi, siapa yang seharusnya disalahkan? Apakah pengusaha yang berusaha bertahan atau regulator yang menetapkan kebijakan?” kata Khudori.
Minyakita sendiri awalnya hadir dengan nama Minyak Goreng Rakyat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat. Program ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melalui mekanisme wajib pasok pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO).
DMO menjadi syarat bagi eksportir CPO untuk mendapatkan izin ekspor dengan rasio tertentu, menyesuaikan dengan dinamika pasar. Namun, dengan kondisi harga bahan baku yang terus meningkat, skema ini kini menghadapi tantangan besar.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan HET agar tetap realistis dengan kondisi pasar. Di sisi lain, pengawasan terhadap praktik curang seperti pengurangan isi kemasan harus diperketat agar konsumen tidak dirugikan.
Satgas Pangan Polri telah menindaklanjuti kasus ini dan mengungkap adanya tiga produsen yang diduga melakukan praktik pengurangan isi Minyakita. Investigasi lebih lanjut akan menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap para pelaku.
sumber: https://gelanggangnews.com/
