GelanggangNews – Di Indonesia, nama seseorang kerap kali mengandung tanda baca khusus seperti apostrof atau tanda petik satu (‘), terutama pada nama-nama yang berasal dari bahasa Arab. Contohnya seperti Ma’ruf, Na’im, atau Mu’min. Namun, banyak yang bertanya: apakah tanda baca ini diperbolehkan secara resmi dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)?
Pertanyaan ini penting karena penulisan nama yang tidak sesuai dengan ejaan aslinya dapat menimbulkan persoalan, mulai dari kesulitan mencocokkan data hingga keraguan dalam keabsahan dokumen resmi.
Penjelasan Resmi dari Dukcapil
Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Drs. Susmiarto, menegaskan bahwa aturan kependudukan di Indonesia tidak memperbolehkan penggunaan tanda petik satu (apostrof) dalam penulisan nama pada KTP.
Meski begitu, Susmiarto menjelaskan bahwa jika nama dengan tanda apostrof sudah tercantum dalam dokumen lama, maka tidak diwajibkan untuk diganti. Namun, dalam pendaftaran baru atau bagi anak yang baru lahir, sistem komputer tidak mengizinkan penggunaan karakter tersebut.
Hal serupa disampaikan oleh Denny Wahyu Haryanto, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta. Ia menyebut bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 secara tegas melarang penggunaan tanda baca dalam nama dokumen kependudukan, termasuk apostrof. Artinya, nama seperti Mu’min akan otomatis ditulis sebagai Mumin.
Aturan Penulisan Nama di KTP dan KK
Denny juga merinci aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan yang berlaku saat ini, yaitu:
Minimal dua kata
Contoh: Ahmad Zaini, Rina Putri.Maksimal 60 karakter termasuk spasi
Misalnya: “Cecillia Christopher Putri” berjumlah 26 karakter, sudah termasuk spasi.Tidak bermakna negatif dan mudah dipahami
Nama harus bebas dari arti buruk atau multitafsir. Contoh buruk: “Rosi Tukang Tikung” karena bisa menimbulkan perundungan.
Tujuan dari regulasi ini adalah untuk melindungi hak anak sejak dini, mencegah penggunaan nama yang bisa merendahkan, serta memudahkan sistem digital dalam memproses dokumen kependudukan.
📌 Baca informasi penting lainnya seputar dokumen identitas di
👉 www.gelanggangnews.com













