GelanggangNews – TULUNGAGUNG – Tabir gelap di balik kepemimpinan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), akhirnya terbongkar pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatut diduga menggunakan taktik intimidasi melalui dua jenis surat “sakti” untuk memeras sedikitnya 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya.
Intimidasi di Ruang Khusus
Praktik lancung ini disinyalir bermula sesaat setelah prosesi pelantikan pejabat OPD pada Desember 2025. Alih-alih fokus pada program kerja, para pejabat yang baru dilantik justru dipanggil satu per satu ke sebuah ruangan khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tertutup tersebut, para pejabat dilarang membawa ponsel. Hal ini sengaja dilakukan agar tidak ada bukti dokumentasi atau foto terkait dokumen yang dipaksakan untuk ditandatangani.
Di dalam ruangan, para bawahan ini dihadapkan pada dua dokumen krusial:
Surat Pengunduran Diri “Blanko”: Surat pernyataan mundur dari jabatan sekaligus dari status ASN. Uniknya, surat bermeterai ini sengaja dikosongkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan. Ini menjadi “senjata” bagi bupati untuk mencopot siapa pun kapan saja.
Surat Tanganggung Jawab Mutlak: Dokumen yang memaksa pejabat OPD bertanggung jawab penuh secara pribadi atas segala bentuk pengelolaan anggaran di satuan kerja mereka.
“Jadi ada tekanan psikologis. Surat pengunduran diri itu menjadi alat sandera agar para pejabat patuh pada perintah Bupati, termasuk permintaan uang,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta.
Target Setoran Rp 5 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan bahwa Gatut Sunu mematok target pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar. Namun, hingga terjaring OTT pada Jumat (10/4/2026), total uang yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemerasan tersebut baru mencapai Rp 2,7 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut tidak bergerak sendiri. Ia dibantu oleh dua orang ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG)—yang kini juga berstatus tersangka—dan seorang staf bernama Sugeng. Mereka bertugas menagih “uang jatah” kepada para kepala dinas dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga yang paling fantastis mencapai Rp 2,8 miliar.
Dampak Sistemik: Pejabat Berutang demi Setoran
Efek domino dari pemerasan ini sangat memprihatinkan. KPK menemukan fakta miris bahwa beberapa Kepala OPD terpaksa menggunakan dana pribadi hingga meminjam uang ke pihak lain demi memenuhi syahwat setoran sang bupati.
Kondisi ini memicu kekhawatiran besar akan munculnya klaster korupsi baru. Asep Guntur memperingatkan bahwa tekanan setoran ini berpotensi mendorong para pejabat daerah untuk melakukan:
Manipulasi atau pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa.
Penerimaan gratifikasi dari pihak ketiga.
Penyalahgunaan anggaran kedinasan lainnya.
Status Tersangka dan Penahanan
Saat ini, Bupati Gatut Sunu telah resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan oleh KPK. Sebelumnya, dalam OTT tersebut, KPK sempat mengamankan 18 orang, termasuk adik kandung bupati yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, karena berada di lokasi saat penggerebekan. Namun, fokus penyidikan saat ini tertuju pada peran sentral Gatut dan ajudannya dalam skema pemerasan jabatan ini.
KPK menegaskan bahwa tindakan membebankan kebutuhan pribadi bupati kepada perangkat daerah merupakan pelanggaran hukum berat, mengingat setiap kepala daerah sudah dibekali gaji dan dana operasional yang sah dari negara.









