Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar di Pengadilan Militer

ByAdmin Gelanggang

Feb 11, 2025

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur hari ini, Senin (10/2), menggelar sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan seorang pemilik rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Perkara ini menyeret tiga anggota TNI Angkatan Laut sebagai terdakwa, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA. Dua di antaranya berasal dari satuan Kopaska Armada I, sementara satu lainnya bertugas di KRI Bontang.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, menjelaskan bahwa sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. “Sidang ini terbuka untuk umum,” ujarnya.

Insiden penembakan terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025, di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua orang menjadi korban dalam kejadian tersebut, salah satunya adalah pemilik rental mobil yang tewas akibat tembakan di dada.

Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar di Pengadilan Militer

Dari hasil penyelidikan, Sertu AA dan KLK BA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara itu, Sertu RH dijerat dengan Pasal 480 KUHP terkait penadahan.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena melibatkan anggota militer dalam tindak pidana serius. Jalannya persidangan diharapkan dapat mengungkap motif di balik peristiwa ini serta memastikan keadilan bagi para korban.