GelanggangNews – JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik sindikat judi online berskala besar yang beroperasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Kamis (7/5/2026) tersebut, petugas mengamankan sebanyak 321 orang yang tengah sibuk mengoperasikan situs perjudian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan saat para pelaku sedang menjalankan aktivitas operasional mereka.
Dominasi Warga Negara Asing dan Pelanggaran Visa
Dari total 321 orang yang ditangkap, mayoritas merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Mirisnya, pihak kepolisian menemukan bahwa masa berlaku izin tinggal para pelaku tersebut telah habis (overstay).
Adapun rincian asal negara para pelaku WNA adalah sebagai berikut:
Vietnam: 228 orang
China: 57 orang
Myanmar: 13 orang
Laos: 11 orang
Thailand: 5 orang
Malaysia: 3 orang
Kamboja: 3 orang
Lantaran status kewarganegaraan mereka, sebanyak 320 WNA tersebut kini telah dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di dua lokasi, yakni Kuningan (Jakarta Selatan) dan Jakarta Barat, guna proses penanganan lebih lanjut bersama Ditjen Imigrasi.
Sosok WNI di Balik Layar: Alumni Sindikat Kamboja
Di antara ratusan WNA tersebut, terdapat satu orang pelaku berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang ikut diringkus. Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta menarik: pelaku yang merupakan warga asli Jakarta ini ternyata memiliki “jam terbang” di luar negeri.
“Satu orang WNI ini merupakan mantan pekerja judi online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, yang bersangkutan justru kembali terjun ke bisnis serupa di sini,” ujar Brigjen Wira dalam keterangannya, Minggu (10/5).
Saat ini, WNI tersebut telah dibawa ke markas Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan penyelidikan sementara, ia diduga kuat berperan sebagai Customer Service (CS) dalam struktur organisasi sindikat ini.
Modus Operasional dan Pendalaman Barang Bukti
Sindikat ini diketahui memiliki pembagian tugas yang cukup rapi. Selain berperan sebagai CS, para pelaku lainnya memiliki fungsi yang beragam, mulai dari telemarketing, admin, hingga bagian penagihan.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi kejadian, di antaranya:
Unit komputer operasional.
Berbagai perangkat seluler (device).
Peralatan pendukung jaringan internet.
“Penyidik masih melakukan analisis mendalam terhadap perangkat komputer dan device yang kami temukan di lokasi untuk menelusuri aliran dana dan jaringan yang lebih luas,” pungkas Wira.













