GelanggangNews – Fenomena perceraian di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mengalami lonjakan signifikan sepanjang tahun 2025. Ribuan istri memilih mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Wonogiri setelah rumah tangga mereka retak akibat perilaku suami yang kecanduan judi online atau judol. Masalah ini tak hanya memicu konflik keluarga, tetapi juga menghancurkan stabilitas ekonomi rumah tangga.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Wonogiri, tercatat sebanyak 1.703 perkara perceraian masuk sepanjang tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 1.342 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan 361 perkara berupa cerai talak yang diajukan oleh suami. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas perempuan mengambil langkah hukum setelah merasa tidak lagi mendapatkan perlindungan dan nafkah yang layak dalam pernikahan.
Penyebab utama gugatan cerai didominasi oleh persoalan ekonomi. Namun, kondisi ekonomi yang dimaksud bukan semata karena penghasilan suami yang minim, melainkan karena pendapatan keluarga justru dihabiskan untuk judi online dan ditambah dengan utang pinjaman online. Banyak istri mengeluhkan uang belanja tidak lagi mencukupi, sementara suami terjerat kebiasaan berjudi yang sulit dikendalikan.
Kecanduan judi online dinilai sangat merusak karena mudah diakses melalui ponsel pintar dan menawarkan iming-iming keuntungan instan. Dalam praktiknya, justru banyak keluarga yang terjerumus ke dalam krisis finansial akibat kekalahan berulang dan bunga pinjol yang mencekik. Situasi ini memicu pertengkaran, kekerasan verbal, hingga penelantaran keluarga.
Lonjakan cerai gugat juga mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum perempuan di Wonogiri. Para istri kini lebih berani memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum demi masa depan diri dan anak-anak. Fenomena ini menjadi alarm keras tentang bahaya judi online terhadap ketahanan keluarga dan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Baca berita aktual dan terpercaya lainnya hanya di 👉 https://gelanggangnews.com/

