GelanggangNews – MAKASSAR – Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan anggota polisi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (1/3/2026).
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban bersama rekan-rekannya terlibat keributan menggunakan senapan mainan water jelly. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, menjelaskan bahwa aksi para remaja tersebut dilaporkan telah meresahkan warga sekitar pukul 07.00 WITA.
“Ada laporan bahwa anak-anak muda sedang bermain senapan omega (senapan water jelly). Di situ mereka mencegat orang-orang yang melintas, lalu mendorong pengendara juga,” ujar Arya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.
Kronologi Tembakan Tak Sengaja
Berdasarkan keterangan kepolisian, Iptu N berupaya mengamankan Bertrand saat kelompok remaja tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada salah seorang pengendara motor. Saat proses penangkapan, Iptu N melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang mulai melarikan diri.
“Waktu itu, kelompok remaja sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor. Anggota kemudian turun dari mobil untuk melakukan penangkapan. Ia memegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” beber Arya.
Namun, Bertrand yang sudah tertangkap disebut meronta-ronta untuk melepaskan diri dari pegangan Iptu N. Dalam kondisi pergulatan tersebut, senjata api milik perwira polisi itu meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
“Ketika (pelaku) meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian tubuh belakang korban,” tambah Arya.
Pemeriksaan Pidana dan Kode Etik
Bertrand sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong. Menanggapi insiden tersebut, pihak Polrestabes Makassar telah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan Iptu N beserta senjata apinya pada hari yang sama.
“Tindakan yang kami lakukan saat itu adalah langsung mengamankan Iptu N, melakukan pemeriksaan pada hari itu juga, dan menyita senjatanya,” ungkap Arya.
Proses hukum terhadap Iptu N kini tengah berjalan, baik melalui jalur pidana maupun pemeriksaan kode etik oleh Propam. Kapolrestabes meminta pihak keluarga dan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian agar berjalan transparan.
“Iptu N masih diperiksa. Percayakan kepada kami, kami tidak akan menutup-nutupi. Saya minta seluruh masyarakat memantau perkembangannya, baik secara pidana maupun kode etik; keduanya diproses,” tuturnya.









