Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Akan Dibekukan

ByAdmin Gelanggang

Jul 28, 2025

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Kebijakan ini menyasar rekening yang tidak melakukan transaksi selama minimal tiga bulan berturut-turut.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia, lembaga ini menyatakan bahwa banyak rekening tidak aktif dimanfaatkan oleh oknum untuk tindak pidana seperti pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK, Jumat (25/7/2025).


Dana Aman, Tapi Transaksi Dihentikan Sementara

PPATK memastikan bahwa pemblokiran bersifat sementara dan tidak menyebabkan dana nasabah hilang. Tujuannya semata-mata untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.

“Ini juga menjadi pengingat bagi nasabah, ahli waris, atau pemilik usaha bahwa rekening tersebut masih aktif meski lama tidak digunakan,” lanjut pernyataan tersebut.


Tak Terima Rekening Diblokir? Ini Cara Ajukan Keberatan

Bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan sanggahan. Nasabah bisa mengisi formulir keberatan secara daring melalui tautan resmi:

🔗 bit.ly/FormHensem

Setelah formulir dikirim, bank dan PPATK akan melakukan proses review dan pendalaman yang berlangsung hingga 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan dokumen.

Jika tidak ditemukan indikasi mencurigakan, rekening akan dibuka kembali. Nasabah bisa memeriksa status rekening lewat mobile banking, ATM, atau langsung ke cabang bank terkait.


Untuk update seputar sistem keuangan, kebijakan bank, dan perlindungan konsumen, ikuti terus berita terbaru hanya di:
🌐 www.gelanggangnews.com Berita Valid, Tanpa Kompromi.