GelanggangNews – Depok – Seorang pria, Ahmad Ronny Hasiholan (44), membunuh istri sirinya, DH (56), di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Korban dibunuh dan jasadnya dibiarkan hingga tersisa tulang kerangka.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi terkait penemuan mayat pada Sabtu (7/3/2026). Kala itu, anak korban bersama pasangannya sedang membersihkan rumah. Anak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sehari kemudian, polisi menangkap pelaku.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, yang digelar di ruang konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026). Dari deretan barang bukti itu, terlihat gembok dan rantai berkarat, kabel, tali rafia, hingga pakaian korban yang sudah lusuh. Ada juga foto karpet, ponsel, dan kendaraan korban yang sempat dibawa kabur pelaku setelah membunuh korban.
Motif Pelaku Membunuh Korban
Pelaku, Ahmad Ronny Hasiholan (44), ditangkap tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (8/3/2026) di Jalan Cipete Raya, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Polisi mengungkap motif Ahmad Ronny membunuh istri sirinya tersebut hingga ditemukan tinggal tulang di Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Pernikahan keduanya terjadi pada Desember 2024. Tersangka berdalih membunuh korban karena sakit hati.
“Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Polisi mengungkapkan motif pelaku membunuh korban karena masalah ekonomi. “Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi,” imbuhnya.
Jasad Korban Ditaburi Kopi
Polisi menemukan taburan bubuk kopi di sekitar jasad wanita berinisial DH (56) yang ditemukan tinggal tulang di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Kopi itu sengaja ditabur pelaku untuk menutupi bau menyengat setelah membunuh korban.
“Kopi yang ditemukan di TKP memang ditaburkan oleh tersangka untuk mengelabui atau untuk menutupi bau yang ditimbulkan akibat pembusukan mayat,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Iman mengatakan, pelaku mendapatkan ide untuk menabur kopi itu saat bergaul di pelelangan ikan. Menurutnya, aroma kopi akan menyamarkan bau busuk jasad korban. Pengetahuan ini diperoleh tersangka saat bergaul dengan rekannya di tempat pelelangan atau penjualan ikan.
Pelaku Berpura-pura Menjadi Korban
Polisi mengungkap ulah Ahmad Ronny Hasiholan (44) usai membunuh istri sirinya. Polisi menyebut pelaku berpura-pura menjadi korban.
“Kenapa tidak ada kecurigaan? Karena selama beberapa waktu pascapembunuhan itu terjadi, ponsel milik korban dikuasai oleh tersangka. Tersangka melakukan komunikasi dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan korban seolah-olah dirinya adalah korban,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin.
Iman mengatakan hal itu dilakukan pelaku agar kerabat korban tidak menaruh curiga. Diketahui pembunuhan terjadi pada pertengahan Oktober 2025, sementara jasadnya ditemukan tinggal tulang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Sabtu (7/3/2026).
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istri sirinya. Ronny saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya, terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, Rabu (11/3/2026).
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1), ancaman pidananya adalah 15 tahun penjara,” ujarnya.









