Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berlangsung pada Kamis (13/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Djuyamto akan memimpin persidangan yang menentukan keabsahan penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan tersebut.
Baik pihak KPK maupun tim hukum Hasto menyatakan keyakinan terhadap hasil persidangan ini. Plt. Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, berpendapat bahwa terdapat kekeliruan prosedural yang perlu dikoreksi demi keadilan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya menghambat penyidikan terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, termasuk kasus Harun Masiku yang masih buron. Ia juga diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Keputusan yang akan diambil oleh hakim dalam sidang ini berpotensi memberikan dampak signifikan, baik terhadap jalannya proses hukum maupun dinamika politik di Indonesia.
Sumber: www.gelanggangnews.com










