GelanggangNews – Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan 58,03 persen alokasi Dana Desa tahun anggaran 2026 dialokasikan untuk memperkuat Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa yang telah diundangkan dan berlaku sejak 12 Februari 2026.
Total Dana Desa untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun, di mana sekitar Rp 34,57 triliun atau 58,03 persen dari pagu itu harus digunakan untuk mendukung pengembangan KDMP. Sisanya, sekitar Rp 26 triliun, tetap tersedia sebagai Dana Desa reguler yang bisa dipakai untuk program pembangunan pedesaan lainnya seperti infrastruktur dasar, program padat karya tunai desa, ketahanan pangan, dan layanan kesehatan desa.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pemberdayaan ekonomi desa melalui lembaga koperasi sebagai motor penggerak ekonomi setempat. Dana yang khusus dialokasikan untuk KDMP diarahkan antara lain pada pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, pembangunan pergudangan desa, serta penyediaan fasilitas operasional dan sarana pendukung koperasi tersebut.
Selain itu, aturan baru ini juga menegaskan skema pencairan Dana Desa untuk KDMP dipisahkan secara khusus dari pencairan Dana Desa reguler. Pendanaan dukungan KDMP akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung, bukan melalui jalur tradisional yang biasa dilakukan melalui kabupaten/kota.
Kebijakan ini menuai beragam respons dari kalangan pemerintahan desa dan tokoh masyarakat karena perubahan signifikan dalam prioritas penggunaan Dana Desa. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat ekonomi pedesaan secara berkelanjutan melalui koperasi yang berbasis komunitas desa.
Ikuti perkembangan terbaru ekonomi & kebijakan publik hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/











