Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Prabowo Terbitkan Aturan Tanah Terlantar Disita Negara

ByAdmin Gelanggang

Feb 9, 2026

GelanggangNews – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan baru yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menyita tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak atau izin. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang diteken pada November 2025 dan mulai menjadi sorotan publik pada awal Februari 2026.

Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan demi kepentingan nasional. Dalam PP tersebut, ditegaskan bahwa setiap tanah yang telah diberikan hak, izin, atau konsesi—baik berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, maupun Hak Pengelolaan—wajib diusahakan, digunakan, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Tanah yang dibiarkan kosong, tidak dikelola, atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Proses penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan verifikasi data lapangan. Pemegang hak akan diberikan peringatan dan kesempatan untuk memanfaatkan kembali lahannya. Namun, apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, pemerintah berwenang menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan mencabut hak atasnya.

Tanah yang telah diambil alih negara nantinya dapat dialokasikan untuk berbagai kepentingan strategis, seperti reforma agraria, bank tanah, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga program pemerataan ekonomi. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menekan praktik spekulasi tanah yang selama ini memicu ketimpangan penguasaan lahan dan menghambat produktivitas nasional.

Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat dan pelaku usaha. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penertiban tanah terlantar dilakukan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, sehingga tidak merugikan pihak yang benar-benar memanfaatkan lahannya secara produktif.

Ikuti perkembangan terbaru nasional hanya di Gelanggang News:
https://gelanggangnews.com/