GelanggangNews – TELUK BINTUNI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan keji terhadap anak di bawah umur di Kampung Furada, Distrik Sumuri.
Pelaku berinisial KAS (23) ditangkap setelah diduga kuat melakukan tindak asusila dan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah perempuan berinisial KZ (6). Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, mengonfirmasi bahwa insiden maut tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026). Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/SPKT/SEK BABO/RES TB.
Modus Operandi: Iming-Iming Uang dan Racun Tikus
Hari menjelaskan, aksi keji ini bermula saat KAS membujuk korban untuk ikut ke sebuah rumah kosong. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menjanjikan uang sebesar Rp20.000 kepada korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membujuk korban masuk ke rumah kosong dengan iming-iming uang Rp20.000,” ujar Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2026).
Tak hanya membujuk, pelaku ternyata telah menyiapkan rencana sadis. Di dalam rumah tersebut, pelaku memberikan minuman yang telah dicampur dengan racun tikus kepada korban. “Setelah korban bereaksi terhadap racun, pelaku melakukan tindak kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan hingga korban meninggal dunia,” lanjut Hari.
Fakta Penyelidikan
Fakta yang lebih memilukan terungkap saat proses penyidikan. Hari menyebutkan bahwa setelah korban dipastikan tidak bernyawa, KAS melakukan tindakan asusila terhadap jasad bocah tersebut.
“Setelah korban meninggal, pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap jenazah korban. Setelah itu, jasad korban disembunyikan di dapur dengan ditutupi terpal plastik,” ungkapnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk kakek korban dan warga yang pertama kali menemukan jasad KZ. Selain menangkap KAS pada Senin (13/4/2026), polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Bobby Rahman, memerinci barang bukti yang diamankan meliputi terpal plastik, pakaian milik korban dan pelaku, sisa racun tikus, serta hasil visum et repertum dari tim medis.
“Tersangka resmi ditetapkan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.15 WIT dan saat ini telah diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bobby.
Atas perbuatan biadabnya, KAS terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak terkait persetubuhan anak yang mengakibatkan meninggal dunia, serta Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pembunuhan berencana.













