GelanggangNews – JAKARTA – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang dilakukan dengan modus penyamaran sebagai toko kelontong. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MJ, MI, dan MRA dari tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan keresahan masyarakat. Ketiga pelaku diketahui menjalankan aksinya di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.
Modus Penyamaran Warung Sembako
Para pelaku sengaja membuka toko kelontong yang sekilas nampak normal menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Namun, di balik etalase sembako tersebut, mereka secara ilegal mengedarkan obat-obatan berbahaya dan psikotropika.
“Berdasarkan informasi warga, toko kelontong tersebut selain menjual sembako, ternyata juga menjadi tempat peredaran obat-obatan berbahaya,” ujar Kombes Putu dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Menargetkan Pekerja Kasar
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa pembeli obat-obatan keras ini berasal dari berbagai kalangan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas konsumen tetap mereka adalah para pekerja sektor informal.
Profil Pembeli: Didominasi oleh buruh bangunan.
Barang Bukti: Polisi berhasil menyita total 8.286 butir obat keras dari berbagai merek.
Barang Bukti Lain: Sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi ilegal.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan undang-undang terkait kesehatan dan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Prasetyo mengimbau kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Ia juga meminta warga untuk tetap proaktif dalam menjaga lingkungan.
“Kami meminta masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat terlarang di wilayahnya,” tutup Prasetyo.

