Polisi Ungkap Motif Pembunuhan dalam Koper di Brebes: Tersangka Kesal Ditagih Utang

GelanggangNews – BREBES – Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Sapri (67), warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah. Sebelumnya, warga Desa Sukareja menemukan jenazah di dalam koper di sebuah rumah kosong. Terkait penemuan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Motif: Kesal Ditagih Utang dan Ditampar Korban

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku bernama Rokib (45), warga Desa Sukareja, nekat menghabisi nyawa korban karena tersulut emosi saat ditagih utang sebesar Rp5 juta. Pelaku mengaku kesal setelah sempat ditampar oleh korban.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban mendatangi rumah pelaku.

“Pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih utang. Korban memang sempat menampar pelaku, sehingga pelaku emosi, mengambil batu di dekatnya, dan memukul korban,” kata Lilik di Mapolres Brebes, Selasa (17/2/2026).

Anak korban, Rohman, menuturkan bahwa ayahnya sempat berpamitan untuk menemui seseorang yang memiliki utang. Saat itu, korban membawa uang tunai sebesar Rp20 juta dan sebuah ponsel.

“Bapak pamit mau menemui orang yang punya utang. Katanya hanya sebentar, namun tidak pulang-pulang. Ternyata ditemukan sudah meninggal dunia,” ungkap Rohman.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat benturan benda tumpul di bagian belakang kepala. Polisi juga menemukan patah tulang serta kerusakan pada dasar tulang tengkorak dan area pergelangan kaki korban.


Uang Rp15,6 Juta dan Ponsel Digondol Pelaku

Setelah korban tewas, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp15.622.000 dan ponsel milik korban. Atas tindakan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena adanya unsur pembunuhan dan pencurian.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis. Sebab, selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil ponsel dan uang milik korban,” tegas Lilik.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku berupaya memasukkan jasad korban ke dalam koper. Karena ukuran koper yang tidak memadai, pelaku tega memotong tangan dan kaki korban sebelum menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 458 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Kronologi Penemuan Jenazah

Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap dari sebuah rumah kosong di Desa Sukareja pada Senin (16/2/2026). Rumah tersebut diketahui milik warga yang sedang merantau ke luar negeri.

Kerabat pemilik rumah yang sedang membersihkan bangunan tersebut menemukan koper tertutup pasir di sudut ruangan. Saat digeser menggunakan besi holo, terlihat jari tangan menjulur dari dalam koper.

“Karena penasaran, koper itu digeser-geser pakai besi holo dan ternyata ada jari tangan yang terlihat di dalamnya,” ujar Sekretaris Desa Sukareja, Rohandi.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarharjo. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah istrinya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *