GelanggangNews – BOGOR – Dua pengedar obat keras ilegal kocar-kacir saat digerebek polisi di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Ribuan butir obat keras ilegal berbagai jenis yang ditinggalkan pelaku kini telah disita pihak berwenang.
Kapolsek Ciomas, AKP Hendra Kurnia, mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi saat anggota kepolisian sedang berpatroli di kawasan Pasar Laladon pada Sabtu (11/4/2026). Saat itu, petugas melihat aktivitas mencurigakan sejumlah pemuda yang hilir mudik membawa bungkusan.
“Saat dihampiri, dua orang yang diduga pengedar langsung panik dan melarikan diri,” kata Hendra kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Barang Bukti yang Diamankan
Kedua pelaku meninggalkan barang bawaan mereka yang ternyata berisi ribuan butir obat keras. Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
1.896 butir Tramadol
393 butir Trihexyphenidyl (Trihex)
22 butir Fesimer
Uang tunai sekitar Rp100.000 yang diduga sebagai hasil penjualan.
“Total ada 2.311 butir obat keras daftar G,” jelas Hendra. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mako Polsek Ciomas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan Berlanjut
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bogor untuk memburu identitas serta keberadaan para pengedar tersebut.
“Barang bukti obat keras tanpa izin edar ini kami amankan di Polsek Ciomas. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini,” pungkasnya.













