Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Jonggol, Paket Ganja Seberat 1 Kg Berhasil Disita

ByAdmin Gelanggang

Apr 20, 2026

GelanggangNews – BOGOR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jonggol berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diamankan di sebuah perumahan di kawasan Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Jawa Barat.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahyono, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Kronologi Penangkapan

Penyergapan dilakukan pada Jumat malam (17/4), setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian dan pendalaman selama satu pekan.

“Anggota kami melakukan pendalaman selama kurang lebih satu minggu setelah menerima aduan warga. Begitu ada informasi mengenai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar, tim langsung bergerak melakukan penyergapan,” ujar Kompol Hida dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2025).

Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial DD (22), seorang warga Bekasi, dan RN (36), yang merupakan warga lokal Jonggol.

Rincian Barang Bukti

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan narkotika jenis ganja dan sabu yang telah dipecah menjadi puluhan paket siap edar. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

  • Narkotika:

    • Ganja: Total berat bruto mencapai lebih dari 1 kilogram, yang terdiri dari 1 paket besar (732 gram), 2 paket sedang (73 gram & 54 gram), serta 45 paket kecil siap edar seberat 300 gram.

    • Sabu: 16 paket kecil dengan berat bruto total 9,35 gram.

  • Peralatan & Uang Tunai:

    • Uang tunai sebesar Rp 1,4 juta yang diduga hasil penjualan.

    • 1 unit timbangan digital dan 5 unit handphone.

    • Alat hisap sabu (bong) dan pipet kaca.

    • Gunting, tas berwarna hijau tua, serta 5 pak plastik klip berbagai ukuran untuk membungkus narkoba.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Atas perbuatannya, DD dan RN terancam jeratan hukum yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.