Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Sakit Hati Masalah Rumah Tangga, Menantu di Lampung Selatan Bacok Ibu Mertua hingga Tewas

ByAdmin Gelanggang

Apr 20, 2026

GelanggangNews – LAMPUNG SELATAN – Seorang pria berinisial AM (34), warga Bandar Lampung, nekat membacok ibu mertuanya sendiri, Supriyani (64), di Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (18/4/2026). Akibat luka yang cukup parah, Supriyani mengembuskan napas terakhirnya.

Motif di balik aksi nekat tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati dan kekecewaan mendalam terkait konflik rumah tangga yang sedang dihadapi pelaku.

Kronologi Kejadian Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendatangi kediaman korban dengan membawa sebilah golok. Selepas tragedi berdarah itu, korban sempat dilarikan ke RS Airan Raya oleh warga sekitar sebelum akhirnya dirujuk ke RS Immanuel Bandar Lampung untuk mendapatkan penanganan intensif.

Namun, akibat luka bacok yang sangat parah, nyawa lansia tersebut tidak dapat diselamatkan. Kapolsek Jati Agung, AKP Suheb Suhendra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.

“Supriyadi (saudara korban) menerima kabar dari keluarganya bahwa Supriyani telah dibacok oleh pelaku bernama Abdul Mukti,” ujar Suheb saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026).

Motif Sakit Hati karena Konflik Keluarga Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa hubungan pelaku dengan istrinya sedang tidak harmonis. Diketahui, AM dan istrinya sudah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih enam bulan. Sebelum pembacokan terjadi, pelaku dilaporkan berniat memperbaiki hubungan rumah tangganya. Namun, upaya tersebut diduga tidak berjalan mulus hingga menimbulkan kekecewaan yang berujung pada tindakan anarkis terhadap ibu mertuanya.

“Pelaku merasa kecewa karena sebelumnya berusaha memperbaiki hubungan rumah tangga dengan istrinya yang sudah berpisah tempat tinggal sekitar enam bulan,” jelas AKP Suheb Suhendra.

Pelaku Menyerahkan Diri Dua jam setelah melancarkan aksinya, AM memilih untuk menyerahkan diri ke Polsek Tanjungkarang Timur sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas dari Polsek Jati Agung kemudian melakukan penjemputan untuk memproses pelaku lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:

  • Sebilah golok yang digunakan untuk menganiaya korban;

  • Satu unit sepeda motor milik pelaku;

  • Pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas tindakan kejinya, AM kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jati Agung. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AM dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami kronologi lengkap serta mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.