GelanggangNews – JAKARTA – Polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar obat keras ilegal di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 256 butir obat jenis Tramadol, Excimer, dan Trihexyphenidyl (Trihex) berhasil disita.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, mengatakan bahwa salah satu pengedar berinisial FA (21) ditangkap di rumahnya di wilayah Citeureup sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 44 butir Tramadol, 44 butir Excimer, 168 butir Trihex, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp324.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal.
“Pelaku yang diamankan atas nama Fajri (21), diduga berasal dari Aceh. Barang bukti yang diamankan meliputi 44 butir Tramadol, 44 butir Excimer, 168 butir Trihex, uang tunai Rp324.000, satu unit ponsel, dan satu tas pinggang berwarna abu-abu,” kata Eddy kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).
Eddy menyebutkan bahwa penangkapan FA merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba. Pelaku diamankan dari kediamannya di Desa Sanja, Citeureup.
“Petugas mendatangi TKP di daerah Desa Sanja, lalu mengamankan terduga pelaku serta melakukan penggeledahan pada tas abu-abu yang sedang dipegangnya. Di dalam tas ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang dan uang tunai yang diduga hasil penjualan,” jelas Eddy.
“Terduga pelaku dibawa ke Polsek Citeureup untuk dilakukan pendalaman. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Dua orang terduga pengedar obat keras lainnya, menurut Eddy, ditangkap di Pasar Citeureup pada Jumat (17/4/2026). Kedua pelaku merupakan pasangan pengamen yang diduga mengedarkan obat keras kepada sesama pengamen.
“Yang ditangkap dua orang, pertama laki-laki berinisial AD dan kedua perempuan berinisial MJ. Keduanya adalah pengamen yang ditangkap di Pasar Citeureup,” ungkap Eddy.
“Saat diamankan, ditemukan sekitar sembilan butir Tramadol dan Excimer. Kedua orang ini diduga mengedarkan obat tersebut kepada pengamen lain. Tersangka beserta barang buktinya telah diserahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor,” tambahnya.

