Polemik Suara Tadarusan di Gili Trawangan: PBNU Dorong Pemda Terbitkan Regulasi Pengeras Suara

GelanggangNews – LOMBOK UTARA – Insiden ketegangan antara warga lokal dan wisatawan mancanegara kembali mencuat di destinasi wisata dunia, Gili Trawangan. Seorang Warga Negara Asing (WNA) dilaporkan mengamuk saat warga sedang melaksanakan tadarus Al-Qur’an pada malam pertama Ramadan. Menanggapi kejadian tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi teknis terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah guna menjaga kerukunan antarwarga.

Kronologi Insiden di Gili Trawangan

Aksi protes WNA perempuan tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Berdasarkan keterangan Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, perempuan tersebut merasa waktu istirahatnya terganggu oleh suara mengaji yang disiarkan melalui speaker luar musala.

Ketidaksenangan tersebut memuncak ketika sang turis mendatangi musala, berteriak di depan jamaah, hingga masuk ke dalam area ibadah. Tidak hanya melakukan protes verbal, ia dikabarkan sempat melakukan tindakan anarkis dengan merusak mikrofon yang sedang digunakan warga untuk bertadarus.

PBNU: Urgensi Regulasi di Tingkat Daerah

Menanggapi konflik ini, Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said, menyatakan bahwa sudah saatnya kepala daerah mengambil peran sebagai penengah. Menurutnya, aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) sangat diperlukan agar kehidupan beragama tetap selaras dengan kenyamanan publik.

“Kepala daerah memiliki wewenang untuk mengatur ini. Misalnya, menetapkan bahwa azan tetap menggunakan speaker luar dengan jangkauan luas sebagai penanda waktu salat, namun untuk tadarusan cukup menggunakan speaker dalam masjid,” jelas Amin Said (21/2/2026).

Ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak boleh diputuskan sepihak, melainkan harus melibatkan masukan dari ormas keagamaan dan tokoh agama setempat agar tetap menghargai nilai-nilai lokal.

Etika Syiar: Jangan Sampai Ibadah Menjadi ‘Makruh’

Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, turut memberikan pandangan dari sisi hukum Islam. Ia menegaskan bahwa prinsip utama dalam beribadah adalah tidak merugikan orang lain (mudharat).

Meskipun tadarus adalah amalan yang sangat mulia, Gus Fahrur mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus memperhatikan adab dan etika lingkungan.

“Membaca Al-Qur’an itu ibadah mulia, namun jika dilakukan dengan cara yang mengganggu ketenangan masyarakat, hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram,” tegas Gus Fahrur.

Ia menyarankan agar penggunaan pengeras suara luar dibatasi maksimal hingga pukul 22.00. Selebihnya, aktivitas keagamaan dianjurkan beralih ke pengeras suara internal masjid demi menghormati hak istirahat masyarakat, termasuk wisatawan di area publik.

Momentum Evaluasi

Kejadian ini menjadi pengingat bagi pengelola tempat ibadah di kawasan wisata untuk lebih bijak dalam mengatur volume suara, sekaligus bagi pemerintah daerah untuk memastikan ada payung hukum yang jelas agar gesekan serupa tidak terulang di masa depan. Harmonisasi antara tradisi keagamaan dan kenyamanan lingkungan menjadi kunci utama bagi daerah pariwisata seperti Lombok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *