GelanggangNews – Anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek tempat penampungan dan pengolahan emas hasil tambang ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (2/2/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang di lokasi kejadian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menyebutkan bahwa dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial HM dan US, yang berperan sebagai pembakar emas dan pengepul. Sementara itu, empat orang lainnya, yakni NP, HL, RO, dan PR, berstatus sebagai saksi karena berperan sebagai pendulang emas tradisional,” ujar Ade melalui pesan singkat, Senin.
Berawal dari Laporan Warga
Ade menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal. Petugas menemukan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat pengolahan dan pemurnian emas.
Saat penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan pemurnian lainnya. “Berdasarkan pengembangan, tim mengamankan tersangka US yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas hasil tambang ilegal tersebut,” tambah Ade.
Temuan Uang Tunai dan Narkoba
Selain lokasi pengolahan, petugas menggeledah rumah tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pertama. Di sana, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga hasil transaksi emas ilegal. Tak hanya itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu beserta alat isap dan ekstasi milik tersangka US.
Lebih lanjut, Ade menuturkan bahwa US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Benai Kecil. “Tersangka mengelola kegiatan penambangan tanpa izin, menyediakan lokasi pembakaran, mengatur harga pembelian emas dari pendulang, hingga mengelola pembagian hasil untuk operasional dan biaya lainnya,” ungkap Ade.
Dalam praktiknya, tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pihak pemodal mencapai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer. Ia juga diduga mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas ilegal di kawasan tersebut.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Ade. Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.











