Polda Babel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru ‘Superman’ di Pangkalpinang, Ribuan Ekstasi Disita

GelanggangNews – PANGKALPINANG – Seorang terduga bandar narkoba berinisial PWA alias Dhipa (22) diringkus polisi dalam operasi penggerebekan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku menjadi target penangkapan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung setelah adanya informasi mengenai ribuan butir pil ekstasi dan narkotika jenis baru.

Penangkapan warga Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026) di sebuah kontrakan yang berlokasi di Gang Kapuk, Selindung Baru, Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, dalam keterangan persnya pada Jumat (20/2/2026), mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah yang signifikan di dua lokasi berbeda,” kata Agus.

Di lokasi penggerebekan pertama, yaitu kontrakan di Selindung Baru, petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti awal. Kemudian, di wilayah Lontong Pancur, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah hingga ditemukan tambahan barang bukti lainnya.

Secara keseluruhan, total barang haram yang berhasil disita dari tangan Dhipa meliputi 1.498 butir ekstasi berbagai jenis dan 7 bungkus narkoba jenis “Happy Water” merek Superman dengan kemasan berwarna biru-hitam.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Ancaman Pidana Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup lama. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Agus mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dan anak-anak kita dari bahaya laten narkoba,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *