Pada Jumat malam (17/1/2025), aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyebaran obat-obatan terlarang dengan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Kompleks Griya Bandung Asri, Desa Cipagalo, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang langsung diamankan, sementara pelaku utama yang diduga bertanggung jawab masih dalam pengejaran.
Rumah yang terletak di sudut kompleks perumahan itu, tampak biasa dengan cat dinding putih dan pagar yang serasi. Namun, setelah penyelidikan, petugas menemukan tumpukan obat-obatan keras yang disimpan dalam karung dan kardus di salah satu kamar rumah tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. “Kami melakukan pengecekan bersama pihak RT dan RW setempat serta pemilik rumah yang disewa oleh tersangka. Di dalam rumah, kami menemukan sejumlah obat terlarang yang sudah dikemas dengan rapi,” terang Kombes Aldi.
Ia menjelaskan lebih lanjut, rumah tersebut diduga hanya sebagai tempat transit, dengan rencana untuk mendistribusikan obat-obatan ke berbagai wilayah di Kabupaten Bandung. “Warga yang tinggal di sekitar rumah ini melaporkan bahwa orang-orang yang datang dan pergi bukan penduduk setempat dan sering melakukan aktivitas yang mencurigakan. Dari situ kami langsung menyelidiki dan menemukan bukti yang cukup kuat,” tambahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang dengan inisial Z dan K berhasil diamankan. Sementara itu, seorang pelaku utama berinisial A belum ditemukan dan kini sedang diburu oleh pihak kepolisian. “Pelaku utama tidak berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Kami tengah berusaha melacak dan menangkapnya,” ujar Aldi.
Proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus ini. “Kami masih mendalami peran kedua orang yang diamankan. Mereka kemungkinan mengetahui atau terlibat langsung dalam penyimpanan obat terlarang ini. Pemilik rumah sendiri mengatakan bahwa rumah tersebut sudah disewa sejak bulan November,” jelas Kombes Aldi.
Dengan penggerebekan ini, Polresta Bandung semakin menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, sejalan dengan program pemerintah dalam upaya memerangi penyalahgunaan zat terlarang.
Sumber: www.gelanggangnews.com

