Jakarta – Pemerintah akhirnya memutuskan langkah tegas terkait peredaran truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Mulai 1 Januari 2027, seluruh truk ODOL secara resmi tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan panjang antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, asosiasi pengusaha angkutan, hingga aparat penegak hukum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, aturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menjaga infrastruktur jalan. “Truk ODOL selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas. Dengan kebijakan ini, kami ingin menciptakan sistem transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan berkeadilan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).
Dampak Truk ODOL Selama Ini
Keberadaan truk ODOL memang sudah lama menjadi sorotan. Dimensi berlebih membuat kendaraan tidak sesuai standar teknis, sementara muatan berlebihan meningkatkan risiko kecelakaan. Data Kementerian Perhubungan mencatat, lebih dari 30% kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat dalam lima tahun terakhir terkait dengan truk ODOL.
Selain itu, beban berlebih juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Biaya pemeliharaan jalan nasional bahkan meningkat hingga puluhan triliun rupiah per tahun akibat kendaraan yang melampaui batas muatan.
Transisi dan Sosialisasi
Pemerintah memberikan masa transisi bagi para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan armadanya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Selama periode 2025–2026, pemerintah bersama asosiasi transportasi akan melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga program konversi armada.
“Ini bukan semata-mata larangan. Kami ingin memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Ada insentif, pembiayaan, dan fasilitas peremajaan kendaraan yang sedang dibahas bersama,” jelas Menhub.
Reaksi Pelaku Usaha
Meski demikian, kebijakan ini menuai beragam reaksi dari pengusaha angkutan barang. Sebagian mendukung karena dinilai akan menciptakan persaingan yang sehat, sementara sebagian lain khawatir biaya logistik akan meningkat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menyebut pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah. Namun ia meminta solusi konkret agar pengusaha kecil tidak terbebani. “Kami sepakat keselamatan adalah hal utama. Tetapi harus ada program pembiayaan dan insentif agar pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak kesulitan mengganti armada,” katanya.
Penegakan Hukum Lebih Tegas
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian RI serta pemerintah daerah. Mulai awal 2027, truk yang kedapatan beroperasi dengan dimensi dan muatan berlebih akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang, denda administratif, hingga larangan operasional.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan di sejumlah titik strategis seperti jalan tol, pelabuhan, dan jalur distribusi utama. Teknologi Weigh in Motion (WIM) atau alat timbang otomatis di jalan akan diperluas untuk mendeteksi muatan berlebih tanpa harus menghentikan kendaraan.
Menuju Sistem Transportasi yang Berkelanjutan
Kebijakan larangan ODOL pada 1 Januari 2027 dipandang sebagai langkah maju untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia. Dengan armada kendaraan yang sesuai standar, diharapkan biaya logistik bisa lebih efisien dalam jangka panjang, jalan raya lebih terjaga, serta keselamatan pengguna jalan meningkat.
“Keselamatan masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur jauh lebih penting daripada keuntungan jangka pendek. Pemerintah berkomitmen menjalankan kebijakan ini dengan adil dan konsisten,” tegas Budi Karya.
Info berita selengkapnya hanya di www.gelanggangnews.com













