Mulai 3 Februari 2025, seluruh pegawai di instansi pemerintah dan sekolah di Provinsi Bali diwajibkan untuk menggunakan tumbler pribadi. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025, dan bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintah dan pendidikan. Kebijakan ini juga menguatkan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang mengatur pembatasan sampah plastik sekali pakai.
Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa tidak ada lagi penyediaan air minum atau makanan dalam kemasan plastik di ruang kerja maupun saat kegiatan resmi, seperti rapat atau acara seremonial. Sebagai penggantinya, seluruh pegawai diminta untuk membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi menggunakan bahan stainless steel atau plastik yang terjamin bebas BPA.

Kebijakan ini juga berlaku untuk peserta Diklat yang berada di lingkungan Pemprov Bali, termasuk yang berasal dari luar instansi. Oleh karena itu, Dewa Made Indra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, meminta agar pihak sekolah juga terlibat aktif dalam mengedukasi siswa mengenai pentingnya mengurangi sampah plastik.
“Kami berharap kepala sekolah dan guru dapat menjadi teladan bagi para siswa, serta mendorong mereka untuk menggunakan tumbler demi mendukung pengurangan sampah plastik di lingkungan sekolah,” ujar Dewa Made Indra.
Untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, seluruh pimpinan perangkat daerah, BUMD, dan kepala sekolah diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Sumber: www.gelanggangnews.com
