Gelanggang News – Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali menegaskan bahwa beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) harus dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 12.500 per kilogram. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang melanggar ketentuan ini.
Ketut menjelaskan bahwa beras SPHP adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengontrol lonjakan harga beras. “Program ini wajib mematuhi aturan HET. Jika tidak, akan ada konsekuensi yang diberlakukan. Semua pihak perlu memahami hal ini dengan baik,” jelasnya dalam diskusi sosialisasi SPHP 2025 di Jakarta, Selasa (14/1).

Papua Jadi Fokus Utama
Dalam menjalankan intervensi harga, Bapanas meminta Bulog untuk menggunakan data dari Panel Harga Pangan guna memetakan wilayah prioritas. Ketut mencontohkan, Papua menjadi daerah dengan tingkat kebutuhan tinggi sehingga alokasi beras di sana harus lebih besar dibandingkan wilayah lain.
“Misalnya, daerah lain hanya memerlukan 1.000 ton, maka di Papua harus dua kali lipat. Hal ini dilakukan agar harga di wilayah tersebut dapat segera turun,” ujarnya.
Koordinasi dan Pengawasan Diperketat
Ketut juga meminta dinas terkait di tingkat daerah untuk aktif memantau harga beras di lapangan dan segera berkoordinasi dengan Bulog apabila terjadi kenaikan harga signifikan. Langkah ini bertujuan memastikan distribusi beras SPHP sesuai sasaran, dengan harga yang tetap sesuai HET.
“Harapannya, program ini bisa berdampak langsung dalam menekan kenaikan harga beras, terutama di daerah-daerah yang mengalami lonjakan signifikan,” tutup Ketut.
Sumber: www.gelanggangnews.com













