Bekasi – Setelah menjadi sorotan publik selama beberapa bulan, pagar laut sepanjang tiga kilometer yang berdiri di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, akhirnya dibongkar pada Selasa (11/2/2025). Pembongkaran ini dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah Manaf, menegaskan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahan mereka dalam aktivitas reklamasi yang tidak mengantongi izin resmi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, mereka dikenakan sanksi administratif, termasuk kewajiban membongkar pagar laut yang telah dibangun serta memulihkan kembali kondisi perairan sesuai peraturan yang berlaku.
“Proses pembongkaran dilakukan langsung oleh PT TRPN menggunakan alat berat dan diawasi oleh DKP Jabar serta pihak-pihak terkait,” ujar Hermansyah. Selain itu, kapal pengawas Cakalang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Muara Gembong juga dikerahkan untuk memantau jalannya pembongkaran.

Adapun lokasi pagar laut ini berada di kawasan Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, yang ternyata berada di luar area kerja sama antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal ini, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah meninjau kembali perjanjian kerja sama dengan PT TRPN. Evaluasi ini melibatkan Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menentukan apakah kerja sama tersebut akan tetap dilanjutkan atau dihentikan.
“Kami sedang mengkaji ulang perjanjian ini, terutama karena pagar laut yang dibangun ternyata berada di luar area yang telah disepakati,” jelas Bey.
Dengan pembongkaran ini, diharapkan fungsi ruang laut dapat kembali seperti semula, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar mematuhi aturan pemanfaatan ruang laut di Indonesia.
Sumber: www.gelanggangnews.com
