Niat Baik Berujung Petaka: Warga Samarinda Dikeroyok Saat Hendak Menolong Pria Mabuk

GelanggangNews – SAMARINDA – Sebuah insiden tragis menimpa seorang warga di kawasan Sungai Kunjang, Samarinda. Alih-alih mendapatkan ucapan terima kasih, pria yang berniat memberikan pertolongan kepada orang lain justru menjadi korban kekerasan bersama oleh sekelompok pemuda.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Rabu pagi (8/4/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, korban bersama seorang rekannya tengah melintasi kawasan Jembatan Mahulu. Di pinggir jalan, mereka melihat seorang pria tergeletak tak berdaya dalam kondisi mabuk berat.

Didorong rasa kemanusiaan, korban menghampiri pria tersebut untuk memberikan bantuan. Namun, tak berselang lama, sekelompok pemuda yang diduga merupakan rekan-rekan pria mabuk tersebut datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

Cekcok Akibat Rekaman Video

Situasi mulai memanas ketika rekan korban berinisiatif merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sayangnya, tindakan tersebut justru memicu kemarahan kelompok pelaku.

“Para pelaku merasa tidak terima dan memaksa agar rekaman video tersebut segera dihapus,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Ning Tyas Widyasmita, saat memberikan keterangan pada Rabu (15/4/2026).

Ketegangan meningkat saat para pelaku merampas ponsel milik saksi secara paksa untuk menghapus bukti rekaman. Setelah video dihapus, emosi para pelaku bukannya mereda, melainkan justru semakin membabi buta.

Aksi Pengeroyokan dan Luka Korban

Korban dan saksi kemudian dipaksa turun dari sepeda motor mereka. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung melayangkan pukulan tangan kosong secara bertubi-tubi ke arah korban.

Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban menderita sejumlah luka fisik yang cukup parah, di antaranya:

  • Luka robek pada bagian bibir atas dan bawah.

  • Memar di area kepala akibat benturan.

  • Luka gores pada lengan kiri.

Langkah Hukum Kepolisian

Merespons laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan perburuan. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diringkus pada Senin (13/4/2026) di wilayah Sungai Kunjang. Kedua pelaku diketahui berinisial C (22) dan AFG alias E (25). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera terhadap aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, apalagi yang dilakukan secara pengeroyokan. Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Ning Tyas.

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *