GelanggangNews – CILACAP – Tabir gelap di balik penemuan jasad warga negara (WN) Singapura berinisial SS (80) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Barat akhirnya terkuak. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap mengungkap bahwa pembunuhan keji ini didasari oleh motif cemburu buta yang direncanakan dengan sangat rapi.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers pada Jumat (27/3/2026), membeberkan bahwa otak di balik aksi kriminal ini adalah seorang pria berinisial A (alias E), warga Jawa Barat, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Cemburu Berujung Rencana Pembunuhan Matang
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka utama A merasa sakit hati karena korban diketahui menyukai kekasihnya. Api cemburu tersebut memicu A untuk menyusun skenario maut guna menghabisi nyawa lansia tersebut.
Tidak sendirian, A mengajak dua rekannya, yaitu H dan K, warga Pangandaran, Jawa Barat. Untuk melancarkan aksinya, mereka sengaja menyewa sebuah rumah di wilayah Sukabumi satu bulan sebelum eksekusi dilakukan.
“Tersangka menyewa rumah tersebut baru satu bulan, memang sudah direncanakan khusus untuk melakukan pembunuhan,” ungkap Kombes Budi.
Kronologi Kejadian: Jebakan Pertemuan Maut
Pada 16 Februari 2026, korban SS diminta datang ke rumah sewaan tersebut di Sukabumi dengan iming-iming akan bertemu dengan kekasih tersangka A. Namun, bukannya bertemu dengan wanita yang diidamkan, korban justru disambut oleh maut.
Di lokasi tersebut, korban dieksekusi oleh tersangka H dengan bantuan K. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membungkus jasad korban menggunakan sprei dan plastik, lalu melapisinya dengan cor semen sebelum akhirnya dibuang ke aliran Sungai Citanduy.
Penemuan Jasad dan Proses Identifikasi
Kasus ini mulai terungkap ketika warga Kecamatan Wanareja, Cilacap, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat yang mengapung di Sungai Citanduy pada 20 Februari 2026. Melalui proses identifikasi yang mendalam, diketahui bahwa jasad tersebut adalah SS, seorang kakek yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rumah anaknya di kawasan Jakarta Pusat.
Langkah Hukum dan Ancaman Pidana
Meski jasad ditemukan di wilayah hukum Cilacap, penyidikan kasus ini secara resmi dilimpahkan ke Polres Sukabumi karena tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berada di wilayah Sukabumi.
Polisi telah berhasil mengamankan tersangka H dan K, sementara pengejaran terhadap A alias E terus diintensifkan. Atas tindakan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 459 KUHP (Pembunuhan Berencana)
Ancaman Hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.









