Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, menegaskan bahwa anak-anak yang belum genap berusia 13 tahun sebaiknya tidak menggunakan media sosial. Sementara itu, bagi mereka yang berusia 13 hingga 18 tahun, akses ke platform digital tetap diperbolehkan, tetapi dengan pengawasan dari orang tua.
Pendapat ini disampaikan oleh Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, dalam sebuah diskusi di kantor Meta di Jakarta. Ia menekankan bahwa perlindungan anak di dunia digital seharusnya tidak hanya berfokus pada pembatasan media sosial, tetapi juga dilakukan melalui sistem kontrol di perangkat.
“Seharusnya diskusi ini bukan tentang melarang media sosial, melainkan bagaimana menciptakan ekosistem digital yang lebih aman sesuai dengan usia anak-anak. Penyaringan di tingkat perangkat lebih efektif dibandingkan mengatur aplikasi satu per satu,” ungkapnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna remaja, Meta telah meluncurkan fitur Teen Account. Dengan fitur ini, akun remaja akan otomatis diatur dalam mode privat, memiliki batasan dalam berkirim pesan, serta dibatasi dalam melihat konten sensitif. Selain itu, terdapat pengaturan waktu yang meminta pengguna remaja untuk beristirahat setelah menggunakan aplikasi selama 60 menit, serta mode tidur yang mematikan notifikasi antara pukul 10 malam hingga 7 pagi.

Di sisi lain, pengawasan orang tua juga menjadi aspek penting dalam penggunaan media sosial oleh remaja. Sayangnya, banyak orang tua yang kurang memahami cara mengontrol aktivitas digital anak-anak mereka. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital bagi orang tua menjadi hal yang tak kalah penting agar mereka dapat membimbing anak-anaknya dengan lebih baik dalam menggunakan teknologi.
Dengan berbagai fitur pengamanan serta peran aktif orang tua, diharapkan anak-anak dan remaja dapat menikmati media sosial dengan lebih aman dan sesuai dengan usia mereka.
Sumber : www.gelanggangnews.com
