Menteri Hukum Supratman Janji Ungkap Data 44.000 Narapidana Penerima Amnesti
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memastikan akan membuka akses publik terkait data 44.000 narapidana yang dijadwalkan mendapatkan amnesti. Menurutnya, transparansi ini penting untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat guna mengawasi proses pemberian amnesti yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Supratman menyampaikan bahwa setelah data yang diperlukan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) siap, pihaknya akan segera mempublikasikannya. “Kami berkomitmen untuk membuka data tersebut ke publik, supaya masyarakat bisa memantau siapa saja yang akan mendapatkan amnesti. Ini adalah bentuk kontrol publik yang kami anggap penting,” ujarnya dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Selasa (7/1/2025).
Meskipun demikian, Supratman menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Proses asesmen terhadap narapidana yang berpotensi menerima amnesti masih dalam tahap pengumpulan data. “Kami terus berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengenai data tersebut. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada perkembangan,” ungkapnya.
Supratman menambahkan bahwa tidak ada batasan waktu tertentu untuk menyelesaikan data ini, karena Kementerian Imigrasi bertugas melakukan penilaian dan seleksi terhadap para narapidana. Setelah data final diterima, Kementerian Hukum akan memverifikasi dan menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk pengambilan keputusan akhir.

Beberapa waktu lalu, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana. Pemberian amnesti ini ditujukan untuk narapidana dengan sejumlah kategori, termasuk mereka yang terjerat kasus penghinaan terhadap kepala negara, pelanggaran UU ITE, serta pengguna narkotika yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman penjara.
Selain itu, kelompok narapidana dengan gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS, dan mereka yang terlibat dalam kasus Papua juga akan menjadi prioritas. Pemberian amnesti bagi narapidana yang terlibat dalam kasus Papua, menurut Supratman, merupakan bagian dari inisiatif rekonsiliasi nasional, dengan tujuan mendukung perdamaian dan kestabilan di wilayah tersebut.
“Ini adalah langkah pemerintah yang menunjukkan itikad baik dalam menciptakan perdamaian, khususnya bagi masyarakat Papua. Pemberian amnesti ini bertujuan untuk meredakan ketegangan dan memberikan kesempatan untuk rekonsiliasi,” tambahnya.
Meskipun demikian, keputusan mengenai siapa saja yang akan menerima amnesti serta jumlah total penerimanya tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, setelah data selesai diverifikasi oleh Kementerian Hukum.
Sumber: www.gelanggangnews.com











