Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Menkomdigi Targetkan Aturan Penggunaan AI Selesai pada April 2025

ByAdmin Gelanggang

Jan 14, 2025
Menkomdigi Targetkan Aturan Penggunaan AI Selesai pada April 2025

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan dan etika kecerdasan artifisial (AI). Regulasi tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam tiga bulan ke depan, yakni pada April 2025. Meutya menjelaskan, meskipun Indonesia sudah memiliki aturan terkait etika AI melalui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pemerintah berencana untuk mengganti SE tersebut dengan peraturan yang lebih mengikat.

“Pak Wamen Nezar tengah menggodok peraturan ini, dan kami menargetkan untuk menyelesaikannya dalam tiga bulan ke depan,” kata Meutya dalam keterangan persnya di Komdigi pada Senin (13/1/2025).

Sebelumnya, pada 19 Desember 2023, Kominfo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Surat Edaran ini merupakan langkah awal dalam mengembangkan tata kelola AI di Indonesia dan bertujuan untuk memastikan ekosistem AI yang adil, aman, serta inovatif. Melalui SE ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan internal yang jelas terkait data dan etika dalam pengelolaan AI.

Menkomdigi Targetkan Aturan Penggunaan AI Selesai pada April 2025

Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap SE ini dapat mendorong penerapan nilai-nilai etika yang kuat dalam pengembangan dan penggunaan AI. “Dengan adanya SE ini, kami harap dapat merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan data serta etika dalam penggunaan teknologi kecerdasan artifisial,” ungkap Budi pada konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/12/2023).

Di sisi lain, kebijakan internasional juga menarik perhatian, terutama dari Amerika Serikat. Pemerintah AS berencana membatasi ekspor chip AI untuk pusat data ke beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan teknologi AI dalam pengembangan aplikasi militer atau aktivitas yang dapat mengancam keamanan nasional AS.

Menurut laporan dari Technave (12/1/2025), negara-negara dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan hubungan mereka dengan AS serta risiko terhadap keamanan nasional. Negara-negara dalam kategori pertama, seperti Australia dan Jepang, diberikan akses penuh ke chip pusat data. Sementara Indonesia, bersama dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, ditempatkan dalam kategori kedua, yang membatasi jumlah daya dan kapasitas pusat data yang dapat diakses. Negara-negara yang dianggap sebagai ancaman, seperti China dan Rusia, dilarang mengimpor chip pusat data yang menggunakan teknologi AS.