Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Menkeu Purbaya Luncurkan Insentif Besar: Gaji Pegawai hingga Rp10 Juta, Beli Rumah Bebas PPN

ByAdmin Gelanggang

Jan 7, 2026

Gelanggang News – Nasional — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan fiskal strategis di awal 2026 untuk merangsang pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini mencakup pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tertentu sepanjang 2026.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan tidak akan dikenai PPh Pasal 21 yang biasanya dipotong dari gaji. Insentif ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan dirancang sebagai bagian dari paket stimulus guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas sosial serta ekonomi nasional.

Kebijakan PPh 21 DTP ini berlaku terutama bagi pegawai tetap maupun tidak tetap tertentu yang memenuhi syarat administrasi, seperti memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun disebut “bebas pajak”, prinsipnya adalah pajak tetap dihitung dan dipotong, namun ditanggung oleh pemerintah, sehingga bersihnya tidak mengurangi penghasilan pekerja.

Lebih jauh, Purbaya juga memperpanjang fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) pada 2026. Di bawah PMK Nomor 90 Tahun 2025, pembeli rumah dengan harga jual tertentu, terutama hingga Rp2 miliar dari total nilai transaksi hingga Rp5 miliar, tidak perlu membayar PPN atas bagian harga tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong sektor properti sekaligus membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama mereka.

Paket insentif ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memacu konsumsi domestik, menguatkan sektor padat karya, serta merangsang sektor properti tanpa menambah beban pajak bagi golongan berpenghasilan rendah-menengah di tengah tantangan ekonomi global.

Baca kabar lengkap dan update lainnya hanya di Gelanggang News https://gelanggangnews.com/