Ruang Berita Terpercaya untuk Anda

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil di PN Bandung, Hotman Paris Prediksi Putusan Hakim

ByAdmin Gelanggang

May 8, 2025

Selebgram Lisa Mariana telah resmi mengajukan gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg dan sidang perdana dijadwalkan pada 26 Mei 2025.

Sebelum persidangan dimulai, pihak pengadilan akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. “Ada mediasi (sebelum sidang) tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator,” ujar pihak pengadilan. Mediasi akan dilakukan apabila kedua pihak hadir sesuai panggilan yang telah dijadwalkan. Namun, jika salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan ulang untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses mediasi.

Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana mengklaim memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil. Klaim ini sebelumnya telah dibantah oleh pihak Ridwan Kamil. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menyatakan bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari pengadilan, namun mereka akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Terkait gugatan ini, pengacara kondang Hotman Paris memberikan komentar tajam. Ia menilai bahwa gugatan ini adalah langkah hukum yang sah, tetapi ia juga menekankan pentingnya bukti yang kuat dalam persidangan. “Saya prediksi hakim akan mempertimbangkan bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum memutuskan,” ujar Hotman Paris.

Hotman juga mencontohkan kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani sebagai referensi. Dalam kasus tersebut, meskipun tidak ada hasil tes DNA, hakim tetap mengabulkan gugatan berdasarkan bukti lain. Hotman juga menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia memang memiliki banyak celah dan ketidakpastian, terutama dalam kasus seperti ini. “Gugatan perdata seperti ini tidak memiliki kekuatan memaksa untuk melakukan tes DNA. Artinya, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak bisa dipaksa untuk melakukan tes tersebut,” jelasnya. Bahkan, ia menambahkan, “Polisi pun tidak berwenang memaksanya jika tidak ada laporan pidana.”

Hotman mengaku pernah menyarankan agar Lisa mengajukan putusan provisi, yakni permintaan agar pengadilan memerintahkan tes DNA. Namun, tanpa adanya unsur pidana, ia menilai langkah ini akan sulit membuahkan hasil konkret.

Selain itu, Hotman juga menyoroti langkah Ridwan Kamil yang memilih untuk melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri. Menurut Hotman, tindakan tersebut mengandung risiko, dan ia mengingatkan bahwa langkah hukum seperti ini bisa berlanjut ke proses pidana jika tidak hati-hati.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat status Ridwan Kamil sebagai tokoh publik dan mantan pejabat tinggi. Sidang perdana yang akan digelar pada 26 Mei 2025 diprediksi akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan yang telah mencuat ini.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Gelanggang News.