GelanggangNews – AMBON – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menangkap seorang terpidana kasus narkotika bernama Fadila Marasabessy di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon.
Fadila, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Maluku, ditangkap saat sedang berada di konter ponsel miliknya pada Selasa (14/4/2026) pukul 20.00 WIT.
“Semalam kami telah mengamankan terpidana kasus narkoba atas nama Fadila Marasabessy saat sedang berjualan di konter HP miliknya di Pasar Mardika,” kata Ketua Tim Tabur Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, kepada wartawan, Rabu (15/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif guna memastikan keberadaan sang buronan di kawasan tersebut.
Proses Eksekusi
Hasan menjelaskan bahwa saat penangkapan dilakukan, Fadila tidak melakukan perlawanan. Tim segera membawanya ke kantor Kejati Maluku untuk menjalani pemeriksaan administratif, sebelum akhirnya langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Ambon.
“Terpidana langsung kita tahan dan dibawa ke Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani hukuman selama dua tahun penjara,” ujarnya. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perjalanan Kasus
Hasan merinci bahwa Fadila awalnya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama empat tahun. Terpidana kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, namun putusan tersebut justru menguatkan vonis sebelumnya.
Tak puas dengan hasil tersebut, Fadila mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 16 April 2025, MA memutuskan untuk menghukum terpidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp800 juta.
“Putusan kasasi MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan,” pungkas Hasan.













