Kurnia Tri Royani Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Ada Orang Berkuasa Besar Sekali

Praktisi Hukum Kurnia Tri Royani menilai penetapan status tersangka kepadanya karena ada sosok yang berkuasa. (Foto: screenshot)

JAKARTA  – Praktisi Hukum Kurnia Tri Royani ditetapkan sebagai tersangka fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia pun mengaku penetapan statusnya karena ada orang besar yang berkuasa.

Menurut Kurnia sebagai seorang praktisi hukum ia seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) advokat dan berada di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sehingga, ia merasa tak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.”Saya pengacara dalam hal ini. Saya berada di bawah Peradi,” ucap Kurnia di Rakyat Bersuara iNews TV, Selasa (9/12/2025).

Ia pun menilai hal ini terjadi karena ada sosok yang berkuasa yang menentukan segala hal, termasuk penetapan status tersangkanya.

 “Apa boleh buat, kita berada dalam kondisi ada orang berkuasa besar sekali kekuasaannya dan disinyalir lebih besar dari presiden-presiden yang lalu dan kekuasaannya masih menjangkau sampai saat ini meski sudah tak berkuasa,” ucap Kurnia.

Sebagai informasi, Kurnia ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster pertama bersama Eggi Sudjana, M Rizal Fadhilah, Rustam Effendi dan Damai Hari Lubis. 

Lalu, klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *