GelanggangNews – TANGERANG SELATAN – Aksi premanisme berujung kekerasan tragis terjadi di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial ES (27) menjadi korban pengeroyokan sadis oleh dua orang pria setelah dirinya berupaya menegur aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan pelaku terhadap pedagang pasar.
Bermula dari Teguran di Pasar
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/3/2026) di Pasar Bukit, Serua, Ciputat. Saat itu, ES sedang membantu saudaranya berjualan di pasar tersebut. Ketegangan memuncak ketika ES melihat dua pria, yakni AS (29) dan MR (28), yang diduga sedang meminta uang secara paksa kepada para pedagang.
Berniat menjaga ketertiban, ES lantas menegur kedua pelaku. Namun, teguran tersebut justru memicu amarah AS dan MR hingga terjadi cekcok mulut yang memanas di area pasar.
Aksi Pengejaran Hingga Pembacokan
Meski sempat meninggalkan lokasi pasar untuk menghindari keributan lebih lanjut, ES ternyata terus dibuntuti oleh kedua pelaku. Pengejaran berakhir di Jalan Maruga Raya, tepatnya di jalur menuju Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi tersebut, kedua pelaku mengadang kendaraan korban dan langsung melakukan serangan secara membabi buta. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengonfirmasi bahwa salah satu pelaku menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut.
“Setelah berhasil mengadang korban, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dan salah satu pelaku membacok korban menggunakan pisau,” ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Kamis (12/3/2026).
Kondisi Korban dan Penangkapan Pelaku
Akibat serangan tersebut, ES mengalami luka yang cukup serius di beberapa bagian tubuhnya. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban menderita:
Luka bacok di paha kanan, betis kiri, dan telapak kaki kiri.
Luka memar di area mata sebelah kiri akibat hantaman benda tumpul/tangan kosong.
Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera bertindak cepat untuk menolong korban dan mengamankan kedua pelaku sebelum amuk massa meluas. Tak lama kemudian, personel kepolisian tiba untuk membawa tersangka ke mapolsek.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, ES masih menjalani perawatan intensif di RS Permata Pamulang. Sementara itu, AS dan MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Ciputat Timur.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan:
Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman penyidikan dan tengah melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, yang diduga sempat dibuang atau disembunyikan saat kejadian.









