GelanggangNews – Dua peristiwa kriminalitas menonjol terjadi di wilayah Riau dan Jawa Barat pada awal Mei 2026. Kasus pertama melibatkan kekerasan seksual fatal terhadap anak di bawah umur, sementara kasus kedua merupakan aksi serangan membabi buta menggunakan zat kimia berbahaya.
1. Tabir Kematian Bocah 4 Tahun di Rokan Hilir Terungkap: Pelaku Adalah Kakek Kandung
Misteri penyebab kematian tragis seorang balita berinisial A (4) di Kabupaten Rokan Hilir akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir berhasil mengungkap bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakeknya sendiri, seorang pria berinisial S (45).
Kronologi Penemuan Kejanggalan
Kasus ini bermula saat korban mengalami demam tinggi yang tak kunjung reda sejak Minggu (26/4/2026). Upaya pengobatan telah dilakukan orang tua korban, mulai dari mendatangi bidan hingga puskesmas.
Senin, 27 April: Korban didiagnosis dehidrasi oleh bidan setempat.
Rabu, 29 April: Karena kondisi tak membaik, korban dibawa ke puskesmas. Saat hendak mengganti popok (diaper) di kamar mandi puskesmas sekitar pukul 21.00 WIB, orang tua korban dikejutkan dengan temuan bercak darah pada area vital sang anak.
Hasil Medis: Tim medis puskesmas menyatakan adanya luka akibat benda tumpul. Korban segera dirujuk ke RS Awal Bros Bagan Batu untuk perawatan intensif.
Upaya Hukum dan Penangkapan
Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 1 Mei 2026 pukul 03.00 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyatakan bahwa awalnya tersangka S bersikap tidak kooperatif dan membantah tuduhan. Namun, penyidik mengantongi bukti kuat berupa:
Hasil visum et repertum.
Keterangan saksi-saksi di lapangan.
Barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Diketahui, aksi bejat tersebut dilakukan pada Minggu (26/4) dengan modus berpura-pura memandikan dan menidurkan cucunya. Kini, S dijerat dengan UU Perlindungan Anak serta Pasal 416 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
2. Teror di Konfeksi Tasikmalaya: Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke 9 Pegawai
Aksi brutal terjadi di Desa Gunajaya, Kecamatan Manonjaya, Tasikmalaya pada Senin malam (4/5/2026). Sembilan orang pegawai konfeksi menjadi korban penyiraman air keras oleh seorang oknum sopir ekspedisi yang datang secara tiba-tiba.
Serangan Mendadak
Saksi mata sekaligus korban, Abdul Holik, menceritakan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Saat para pegawai tengah sibuk bekerja di rumah produksi, pelaku datang mengenakan helm dan jas hujan sambil berteriak histeris.
“Dia langsung datang berteriak-teriak dan membawa botol plastik putih berisi cairan (air keras),” ujar Abdul saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soekardjo.
Pelaku menyerang secara acak siapa pun yang berada di lokasi. Akibatnya:
9 orang terkena siraman zat kimia.
6 orang mengalami luka bakar serius dan harus dirujuk ke RSUD dr. Soekardjo.
Korban lainnya dilarikan ke Puskesmas Cibeureum untuk pertolongan pertama.
Penanganan Kepolisian
Pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi kejadian tak lama setelah aksi tersebut berlangsung. Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik serangan membabi buta yang dilakukan oleh kurir yang biasa mengantar barang ke konfeksi tersebut.
Petugas telah melakukan olah TKP dan mengamankan botol plastik yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama.













