Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap serta menghalangi proses penyelidikan (obstruction of justice). Hasto akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari mulai hari ini.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Seperti tersangka lainnya, ia sempat diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK.
Penahanan ini memicu aksi protes dari ratusan simpatisan PDIP yang berkumpul di depan kantor KPK, mengenakan atribut merah dan meneriakkan dukungan. Sejumlah tokoh senior partai, termasuk Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut hadir mengawal jalannya proses hukum yang menjerat Hasto.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama seorang advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam upaya menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk mengamankan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Salah satu nama yang disebut dalam kasus ini adalah Harun Masiku, yang hingga kini masih dalam status buron.
Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa telah berupaya menghalangi penyelidikan dengan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2020. Ia disebut-sebut menyarankan Harun Masiku untuk menghancurkan barang bukti dan segera melarikan diri. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan handphone demi menghilangkan jejak komunikasi terkait kasus ini.

Sebagai langkah hukum, Hasto sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugat status tersangkanya. Namun, dalam sidang yang berlangsung pada 13 Februari, hakim tunggal menolak permohonannya. Tak menyerah, ia kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada 17 Februari lalu.
Dengan penahanan ini, perjalanan hukum Hasto Kristiyanto memasuki babak baru. Kini, publik menunggu kelanjutan proses hukum yang akan dijalaninya di bawah pengawasan ketat lembaga antirasuah.
Sumber: www.gelanggangnews.com
