Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi. Pemeriksaan berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Kamis (16/1/2025).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik menggali informasi seputar mekanisme pengajuan dan penyelesaian kredit usaha yang melibatkan Dian selama menjabat sebagai Bupati. “Pemeriksaan juga fokus pada dugaan adanya penerimaan lain yang diterima oleh saksi,” jelas Tessa.
Selain Dian, tiga saksi lain turut diperiksa. Mereka adalah Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha; Sus Sesto, pegawai PT Jamkrida Jateng; serta Ririn Indrayati, mantan Kepala Bagian Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha. Ahmad dan Sus dimintai keterangan terkait dugaan kredit fiktif dan penerimaan komisi, sementara Ririn diperiksa sehubungan dengan kemungkinan pemberian hadiah kepada oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sejak 24 September 2024, meskipun identitas mereka belum diumumkan karena penyidikan masih berlangsung. Untuk memastikan keberadaan para tersangka selama proses hukum, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. Larangan ini diberlakukan mulai 26 September 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan para tersangka tetap berada di Indonesia dan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan,” tambah Tessa. Hingga kini, penyidikan kasus ini masih berjalan dan diharapkan segera mengungkap fakta-fakta yang lebih rinci.
Sumber: www.gelanggangnews.com











