gelanggangnews, Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Nadiem Makarim terkait penyelidikan yang tengah berlangsung.
Berbeda dari kasus Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, KPK menelusuri aspek lain, yaitu pengadaan layanan cloud storage digital yang digunakan saat pembelajaran daring massal selama pandemi COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025.
Baca berita selengkapnya hanya di www.gelanggangnews.com.
Pemeriksaan Eks Staf Khusus Nadiem
Terbaru, penyidik KPK telah memeriksa Fiona Handayani, mantan staf khusus Nadiem, sebagai saksi dalam penyelidikan tersebut. Tak menutup kemungkinan stafsus lainnya juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Budi menegaskan bahwa seluruh pihak yang mengetahui proses pengadaan bisa saja dipanggil. “Semua terbuka kemungkinannya. Keterangan para saksi tentu akan membantu mengungkap secara menyeluruh perkara ini,” ungkapnya.
Fokus Penyelidikan: Pembayaran dan Kebocoran Data
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kebutuhan akan penyimpanan digital skala besar menjadi alasan utama penggunaan layanan Google Cloud. Data seperti tugas siswa, hasil ujian, dan arsip sekolah disimpan secara daring selama pandemi.
Namun, KPK kini tengah memeriksa dua hal krusial:
Apakah nilai sewa layanan sebesar Rp 400 miliar per tahun itu tergolong wajar.
Potensi kebocoran data selama penggunaan layanan cloud tersebut.
“Yang sedang kita dalami adalah proses pembayarannya. Waktu itu kita kan menggunakan pembelajaran daring, dan semua data siswa disimpan secara digital melalui Google Cloud,” kata Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Beda dengan Kasus Chromebook
Asep juga menekankan bahwa penyelidikan ini tidak ada kaitannya dengan kasus pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejagung. Ia menjelaskan bahwa Chromebook adalah perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan perangkat lunak (software).
“Keduanya memang terjadi dalam periode yang sama, namun konteksnya sangat berbeda,” ujarnya. Kasus Chromebook sendiri telah menetapkan empat tersangka dan berlangsung pada tahun 2020–2022, juga saat Nadiem menjabat sebagai Menteri.
Hingga kini, penyelidikan pengadaan Google Cloud masih dalam tahap penyelidikan awal (lidik), dan belum ada tersangka yang diumumkan.
Untuk perkembangan lanjutan kasus ini dan berita eksklusif lainnya seputar hukum dan kebijakan publik, kunjungi www.gelanggangnews.com.

